Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bandung Meluas, 5 Kecamatan Terendam
S dan dua tersangka lainnya pun langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari catatan polisi, S menggantikan suaminya sebagai bandar sabu yang tertangkap polisi pada 2018 silam.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)