PAREPARE – Seorang residivis di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus tim gabungan Polres Luwu dan Polres Parepare usai menipu korbannya senilai Rp5 juta. Saat ditangkap, pelaku sempat akan melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan polisi.
Hamid alias Ami dibekuk lantaran menipu seorang wanita bernama Retno. Pelaku ditangkap polisi saat melintas di sebuah gang di Kota Parepare.
Kanit Resmob Polres Luwu, Bripka Zulkadri mengatakan, pelaku menipu korban dengan cara mengajaknya ke workshop milik PU Pemda Luwu dan menunjuk alat berat. Di sana, pelaku menawarkan aki mobil sebanyak 30 buah kepada korban.
Setiap aki dihargai Rp300.000. Sebelum mengambil barang, pelaku meminta uang muka pada korban sebesar Rp5 juta untuk pembayaran aki-aki tersebut.
“Setelah mendapatkan uang, korban ditinggal pelaku di kantor Pemadam Kebakaran Luwu,” ujar Bripka Zulkadri, melansir iNews.id, Minggu (26/1/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)