MANADO - Video pengrusakan bangunan yang disebut sebagai rumah ibadah, di Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, mendapat sorotan kepolisian.
Setelah ditelisik pihak kepolisian, tempat yang dirusak tersebut merupakan balai pertemuan dan dijadikan musala oleh umat muslim yang ada di tempat tersebut. Selain itu juga tidak ada penolakan terhadap pembangunan masjid.
"Permasalahan ini hanyalah permasalahan izin sebenarnya," ujar Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Kamis (30/1/2020).
Oleh karena itu menurut Dandim, setelah diadakan rapat dengan bupati Minut bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan masing-masing masyarakat yang salah paham sepakat, dengan beberapa persyaratan
Persyaratan yang pertama yakni bupati setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid. Namun, harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku yang ada di SKB tiga menteri.
Yang kedua, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, masyarakat sepakat, kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid itu selesai.
"Oleh karenanya kami berkoordinasi dengan pihak pendiri masjid termasuk perwakilannya dan perwakilan MUI untuk mendorong secepatnya menyelesaikan masalah administrasi. Sehingga lebih cepat prosesnya lebih cepat juga tempat ibadah atau masjid itu dapat digunakan, bahkan bisa dibangun sebagaimana halnya masjid," jelas Dandim.