MANADO - Enam orang tersangka penolakan dan perusakan bangunan balai pertemuan yang dijadikan Musala Alhidayah di Perum Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara diproses terpisah.
Dari enam orang tersangka yang diamankan sejak kemarin itu, proses penanganannya berbeda. Tiga orang di Polda Sulut dan tiga lainnya di Polres Minahasa Utara.
"Tiga orang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut itu kurang lebih terkait dengan kasus perusakan balai pertemuan yang ada di Perum Griya Agape," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (31/1/2020)
Sedangkan tiga orang yang dimankan di Polres Minut karena dianggap atau diduga mengganggu kepentingan atau ketertiban umum.
Baca Juga: Salah Paham Penolakan Rumah Ibadah di Minahasa Utara, Ini Imbauan Putri Gusdur
"Tidak terkait, ini kita belum menemukan unsur perbuatan yang bersangkutan yang berkaitan dengan kejadian pada tanggal 29 Januari kemarin yang di balai pertemuan. Tiga orang itu yang kejadian sore 30 Januari yang sudah langsung kita amankan," kata Kabidhumas
Sedangkan tiga orang yang diamankan di Polda Sulut karena ketiganya diduga terlibat dalam kasus perusakan. Yang satu diduga sebagai provokator sedangkan dua lainnya diduga turut serta dan membantu melakukan perusakan.
"Satu orang diduga sebagai provokator sehingga terjadi perusakan yaitu berinisial Y jenis kelaminnya perempuan, sedangkan dua lainnya laki-laki berinisial AK dan NS, ketiganya berusia sekitar 40an," jelas Kabidhumas.
Ketiganya merupakan warga Desa Tumaluntung namun bukan warga kompleks perumahan. Tersangka sendiri tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan
"Untuk saat ini ketiganya kita jerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun, di atas lima tahunlah," tambah Kabidhumas.