Peran dari ketiga tersangka yakni CS alias BM (44) diduga memprovokasi massa untuk melakukan perusakan. SR (35) dan CT (27) bersama-sama melakukan perusakan. Mereka sudah ditahan.
"Jadi sampai saat ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut, terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki," ujar Jules.
Baca juga: Warga di Minahasa Utara Deklarasi Damai Pasca-Perusakan Musala
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP Jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, situasi di Minahasa Utara sudah kondusif setelah adanya deklarasi damai yang dilakukan antara masyarakat, tokoh agama dan pemerintah Desa Tumaluntung khususnya Perumahan Agape pada Sabtu 1 Februari 2020, pascaperusakan musala.
(Salman Mardira)