JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewabroto batal bersaksi di persidangan Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum merupakan Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menpora, Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap terkait pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
Gatot batal bersaksi karena Majelis Hakim yang memimpin persidangan Miftahul Ulum tidak mempunyai kecukupan waktu. Diketahui, Gatot merupakan saksi termin kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Miftahul Ulum
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani memutuskan menunda pemeriksaan terhadap saksi Gatot Dewabroto pada hari ini. Gatot bakal digali kesaksiannya pada persidangan Miftahul Ulum berikutnya.
Baca Juga: KPK "Seret" Aspri Imam Nahrawi ke Meja Hijau
"(Pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya sekitar jam 14.00 WIB. Gitu ya pak. Silahkan untuk meninggalkan (ruang sidang)," kata Hakim Ni Made Sudani di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Selain Gatot, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Chandra Bakti juga batal bersaksi pada persidangan hari ini. Gatot juga akan digali keterangannya untuk terdakwa Miftahul Ulum. Ia dijadwalkan ulang untuk bersaksi pada pekan depan.
Terpisah, Gatot menyatakan kesiapannya untuk dapat bersaksi dalam sidang tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapat jadwal resmi terkait pemanggilan ulang itu.
"Mungkin minggu berikutnya," ujar Gatot, singkat seusai persidangan.