Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel Polres Tanjab Barat. Dia terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Mudah-mudahan pelaku bisa kita berikan ancaman yang maksimal dan kita akan telusuri lebih lanjut. Karena yang bersangkutan ini sudah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tungkal Ulu ini," katanya.
Selain itu, ujar Guntur, tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. "Ini yang kelima dengan kuantitas yang lumayan. Artinya setiap yang bersangkutan menerima atau menguasai untuk diedarkan itu rata-rata satu ons," ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Bekasi, 1,2 Kg Sabu Disita
Kapolres berarap, bandarnya bisa ditangkap juga. "Jangan sampai terputus hanya ke pengedar yang di lapangan, sehingga rantai distribusi narkotika di wilayah Tanjab Barat ini bisa kita putus dan supaya para pelaku lebih jera,” tutur Guntur.
Baca Juga : Simpan Sabu di Dalam Bra, Wanita Hamil 6 Bulan Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)