TANJUNG BALAI – Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai menemukan 2 ribu gram atau 2 kg sabu narkoba jenis sabu saat memeriksa 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, TKI yang diduga ilegal itu ditangkap saat turun dari becok motor (betor) untuk naik angkutan umum di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 7 Februari 2020.
"Kita mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di negara Malaysia. Awalnya, mereka tiba dari Malaysia naik kapal nelayan bermesin Dompeng dan turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai. Dari Sei Apung, mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai," katanya, sebagaimana dilaporkan Sindonews, Minggu (9/2/2020).
Pihaknya pun langsung menggelandang 20 TKI itu ke Mapolres Tanjung Balai untuk diperiksa.
"Dari pendataan yang dilakukan terdapat 3 orang anak usia balita, 5 perempuan dewasa, 12 laki-laki dewasa," ucapnya.
Saat pemeriksaan itu, pihaknya menemukan 2 ribu gram sabu dari Muhammad Zul Falin syah dan Musassirin.