Periksa 20 TKI Ilegal dari Malaysia, Polres Tanjung Balai Sita 2 Kg Sabu

Sindonews, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2020 15:32 WIB
Polres Tanjung Balai saat memeriksa 20 TKI ilegal dari Malaysia. (Sindonews/Humas Polres Tanjung Balai)
Share :

TANJUNG BALAI – Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai menemukan 2 ribu gram atau 2 kg sabu narkoba jenis sabu saat memeriksa 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, TKI yang diduga ilegal itu ditangkap saat turun dari becok motor (betor) untuk naik angkutan umum di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 7 Februari 2020.

"Kita mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di negara Malaysia. Awalnya, mereka tiba dari Malaysia naik kapal nelayan bermesin Dompeng dan turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai. Dari Sei Apung, mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai," katanya, sebagaimana dilaporkan Sindonews, Minggu (9/2/2020).

Pihaknya pun langsung menggelandang 20 TKI itu ke Mapolres Tanjung Balai untuk diperiksa.

"Dari pendataan yang dilakukan terdapat 3 orang anak usia balita, 5 perempuan dewasa, 12 laki-laki dewasa," ucapnya.

Saat pemeriksaan itu, pihaknya menemukan 2 ribu gram sabu dari Muhammad Zul Falin syah dan Musassirin.


Baca Juga : Pengelola Tegaskan Tidak Ada Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown

"Kedua orang tersebut dilimpahkan/diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui pendataan menyeluruh," tuturnya.


Baca Juga : Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Kanit Intel Polsek di Mamuju Diringkus

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya