Sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengatakan, Pemprov Sumut tidak berencana memusnahkan ternak babi.
"Tidak ada pernyataan Gubernur Sumut berencana melakukan pemusnahan babi atau stamping out. Itu hanya omongan orang tidak bertanggung jawab dan membuat masyarakat Sumut resah," ujar Azhar.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012, kata dia, stamping out boleh dilakukan bila hewan ternak terjangkit penyakit zoonosis atau yang dapat menular kepada manusia. Sementara flu babi Afrika atau ASF tidak tergolong zoonosis.
Azhar menyebutkan, sejauh ini sekitar 46 ribu ekor babi mati akibat ASF di Sumut. Kebanyakan Babi yang mati berasal dari peternakan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Peternakan yang dikelola perusahaan, sampai hari ini belum melaporkan adanya ternak babi mereka yang mati. Sementara populasi babi di Sumatera Utara tercatat mencapai 1,2 juta ekor.
“Cuma memang kami sudah menghentikan semua permintaan ekspor untuk komoditas babi dari Sumatera Utara,” tandasnya.
(Salman Mardira)