KPK Dijadwalkan Periksa Eks Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 11:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Hilman Lubis dalam kasus dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Hilman akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Secara paralel, lembaga antirasuah juga memanggil Branch Manager Bank Bukopin Cabang Surabaya, Ferdy Ardian. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka yang sama. "Dia diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Ali.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Akan tetapi, kemudian PT MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, kata Saut. Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.

Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya