BATAM - Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang membekuk tiga perekrut 142 tenaga kerja ilegal. Calon tenaga kerja itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku ke negeri jiran Malaysia.
Wadirkrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Ruslan Abdul Rasyid berujar bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan di Komplek Prima Sejati Batam Center, pada Minggu 9 Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dari informasi tersebut kita segera dilakukan penyelidikan," kata Ruslan, dikutip dari laman Sindonews, Rabu (12/2/2020).
Ke-142 orang itu rinciannya yakni 75 orang laki-laki dan 67 perempuan. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal. "Jadi kita amankan tiga orang tersangka yakni ND, YD, dan AG, sedangkan BS masih DPO, dimana BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini," bebernya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan ialah tersangka mengurus keberangkatan berikut paspor calon pekerja. Selanjutnya, para calon pekerja ilegal itu ditempatkan di sebuah rumah penampungan.