"Dari hasil merekrut tenaga kerja ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang dan para korban ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal," paparnya.
Berbagai barang bukti disita polisi di antaranya tujuh buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban calon tenaga kerja ilegal.
"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta," tandasnya.
(Rizka Diputra)