Polisi Tangkap Perekrut 142 Pekerja Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 16:49 WIB
Polda Kepri ringkus pelaku perekrutan calon tenaga kerja ilegal (Foto: Sindonews)
Share :

"Dari hasil merekrut tenaga kerja ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang dan para korban ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal," paparnya.

Berbagai barang bukti disita polisi di antaranya tujuh buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban calon tenaga kerja ilegal.

"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya