Lalu ASN kedua yang dipecat yakni WN, pegawai tata usaha (TU) di salah satu SMP negeri di Kudus. Pemecatan dilakukan karena dia terlibat kasus kriminal dan berujung mangkir kerja.
Baca juga: PKS Tolak Wacana Penambahan Libur PNS
Sedangkan dua ASN yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat yaitu dari rumah sakit umum daerah (RSUD) dan pegawai salah satu puskesmas. Mereka diberikan sanksi berupa penurunan golongan pangkat.
"Aturan yang digariskan untuk seorang ASN harus dipatuhi, begitu melanggar risikonya terkena sanksi," jelasnya.
(Hantoro)