SIMALUNGUN - Aparat Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun meringkus seorang remaja putus sekolah yang diduga seorang pengedar narkoba.
Kasat Reserse Narkotika Polres Simalungun, AKP Eduard Tobing mengungkapkan, tersangka berinisial RK alias KKD (16) ialah warga Simpang Batu VI Dosin, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap di rumahnya atas informasi warga yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba.
"Warga memberikan informasi pelaku yang masih remaja kerap transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di rumah dengan barang bukti berbagai jenis narkoba," ujarnya, dikutip dari Sindonews, Kamis (13/2/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 34 butir diduga pil ekstasi dalam dua bungkus plastik, sabu seberat 5,08 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik kecil dan gulungan kertas berisi 6,40 gram daun ganja kering.
"Polisi masih mendalami peran tersangka apakah bandar atau pengedar, pemasoknya kepada tersangka, masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
(Rizka Diputra)