Sebagaimana diketahui, mantan menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterimanya dalam dua kali tahap.
Pertama, Imam menerima uang pada medio 2014–2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Kedua, kisaran tahun 2016–2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
(Hantoro)