Komplotan Jambret Sadis Ambruk Ditembak Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 23:31 WIB
Pelaku jambret sadis di Bogor (foto: Okezone.com/Putra)
Share :

 Baca juga: Kangen Kampung, Buruh Bangunan Jambret HP untuk Hubungi Anak Istri

"Jadi modusnya itu pelaku naik mobil mencari korban. Setelah ketemu, korban dipepet dan dari dalam mobil pelaku (Yoni Wardoyo) mengambil tas korban yang digendong sampai terjatuh dari motornya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pengakuan pelaku baru beraksi satu kali, tapi masih akan kita dalami lagi. Setelah beraksi mereka kabur ada yang ke Solo, Cibinong sama Jakarta," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya