SERANG - Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi saat membacakan amar putusan di PN Serang, Banten, Selasa (18/2/2020).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Wendy Batubara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan memberikan hukuman seumur hidup yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.
Kemudian perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan pikiri-pikir terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum. "Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika hari kedelapan tidak ada jawaban maka dinyatakan menerima (vonisnya)," tutup Wisnu.