Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 22 Mei 2019 di area parkir SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Saat digeledah, kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BK 9494 EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata saat diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.
Muazir mendapat upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
(Rizka Diputra)