2 Kurir Sabu Seberat 36 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Rasyid Ridho , Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 18:17 WIB
Hakim PN Serang, Banten memutus dua kurir sabu dengan hukuman penjara seumur hidup (Foto: Okezone.com/Rasyid Ridho)
Share :

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 22 Mei 2019 di area parkir SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BK 9494 EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata saat diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapat upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya