Usai peristiwa tersebut, kata Anne, petugas langsung melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai bahaya pelemparan terhadap kereta. Perbuatan para pelaku bertentangan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 Ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
"Sepanjang 2019 lalu PT KCI mengunjungi 30 sekolah dan 20 musala, masjid, maupun panti asuhan yang berlokasi di dekat jalur rel untuk mengajak para siswa dan warga sama-sama menjaga keamanan dan keselamatan KRL beserta para penggunanya. Kegiatan ini juga terus berlanjut di tahun 2020 ini," ujarnya.
Baca Juga: Penggantian Wesel Selesai Lebih Cepat, Pejalanan KRL Kembali Normal
(Arief Setyadi )