JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan usul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), perihal kepolisian tingkat sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai bahwa kinerja tingkat polsek yakni memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Tujuan keberadaan Polsek ialah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Mahfud MD Usul Polsek Tak Lakukan Lidik-Sidik, Ini Tanggapan Polri