JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebaiknya memberikan penjelasan terkait usulan Polsek tak perlu memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Mahfud MD, kata Bamsoet, harus duduk bersama dengan Polri untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang. Mengingat, kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Soal Usulan Mahfud MD, Polri Sebut Perlu Kajian Mendalam
Dilanjutkan Bamsoet, alangkah baiknya Mahfud MD bersama-sama Polri untuk terlebih dahulu memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut. Sehingga penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menganggap bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan.
“Agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat,” ujar Bamsoet.