JAKARTA - Polri menyatakan perlu ada beberapa catatan yang diperhatikan terkait usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepolisian tingkat sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Staf Ahli (Sahli) Kapolri Bidang Sosbud, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, wacana Kompolnas merupakan model pemolisian di Jepang, di mana polsek difokuskan pada pelayanan dan pencegahan. Tapi dengan catatan ada pembagian wilayah hukum polres berdasarkan jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Misalnya, Polres Jakarta Barat bisa dipecah menjadi tiga polres
"Namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian," kata Fadil kepada Okezone, di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Menurut Fadil, mengubah struktur dan HTCK di tingkat polres dan polsek atau dengan cara Keppres. Kemudian, polres dibuat bukan berdasarkan struktur pemda, tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Polsek di-breakdown lagi menjadi beberapa pol sub sektor, di Jepang dikenal dengan nama koban dan chuzazo," ujar Fadil.