Usulan Polsek Tak Lakukan Penyelidikan Harus Ubah UU Polri & KUHAP

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 16:34 WIB
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono (Foto : Okezone.com/Fahreza)
Share :

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, usulan penghilangan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (Polsek) harus dibahas secara komprehensif.

Pasalnya, usulan tersebut meniscayakan adanya perubahan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta perubahan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP," kata Dini kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini berujar penghilangan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek masih membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, butuh pengkajian serta perubahan aturan hukum."Bukan sesimple itu, mungkin ide wacana boleh-boleh saja, tinggal dieksplore dan dikaji tapi harus ada perubahan," tuturnya.

Kendati demikian, Dini menjelaskan dirinya belum bisa menjawab secara komprhensif terkait usulan itu. Karena ia belum mendapat instruksi dari Presiden Jokowi untuk mengkajinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya