Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 14:39 WIB
Penggerebekan rumah produksi kosmetik ilegal di Bandung. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Beberapa barang bukti cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta produk yang telah siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa alat produksi kosmetik yang ada di rumah tersebut.

Baca juga: Produk Ilegal Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan BBPOM Bandung 

Pasal yang disangkakan kepada pemilik yakni Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman seberat-beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda

sebesar Rp1.500.000.000," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Pasar 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya