Beberapa barang bukti cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta produk yang telah siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa alat produksi kosmetik yang ada di rumah tersebut.
Baca juga: Produk Ilegal Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan BBPOM Bandung
Pasal yang disangkakan kepada pemilik yakni Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman seberat-beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda
sebesar Rp1.500.000.000," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Pasar
(Hantoro)