Polisi Tangkap Buron Kasus Penipuan Putri Arab Saudi di Palembang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2020 20:38 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Jajaran kepolisian menangkap Evie Marindo Christina di Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan. Evie Marindo merupakan buron sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"Ya sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (23/2/2020).

Argo menjelaskan, Evie Marindo ditangkap pada Minggu (23/2/2020), dini hari sekira pukul 03.59 WIB. Saat ini, jajaran Bareskrim Mabes Polri sedang membawa tersangka kasus dugaan penipuan terhadap putri Arab Saudi itu ke Jakarta.

"Selanjutnya DPO atas nama Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sekadar informasi, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaa penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab. Keduanya adalah Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Eka telah lebih dulu ditangkap polisi.

Dalam kasus ini, Evie diduga menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah. Namun setelah perjanjian disepakati, ternyata Evie dan Eka tidak menepati janjinya. Putri Lolowah ditaksir dirugikan lebih dari Rp505 miliar atas kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya