JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan Kementerian PUPR, Ayi Hasanudin dan Kasi Pelaksana BPJN IX Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, hari ini. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sedianya, dua pejabat KemenPUPR tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan jalan milik Kemen PUPR. Ayi dan Iqbal akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha (HA).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap dua mantan pejabat Kemen PUPR tersebut. KPK disinyalir sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sejalan dengan apa yang tertuang dalam surat justice collaborator (JC) Musa Zainudin.
KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa yakni, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak imin, dan Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.