MANADO - Seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Manado, Sulawesi Utara ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar sel 13 blok 1, Senin (24/2/2020).
Kalapas Kelas II A Manado, Sulistyo Wibowo mengatakan, korban atas nama Veki Deki Manoppo (49) warga binaan dengan masa hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
"Saat ini sudah menjalani hukuman selama empat tahun," ujar Sulistyo.
Kematian korban sendiri baru diketahui sekira pukul 13.30 Wita ada yang datang membesuk korban. Namun saat dipanggil-panggill korban tak kunjung datang menghadap.
"Kemudian Petugas Lapas menyuruh rekan korban (napi) untuk memanggil yang bersangkutan di kamarnya dan menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung," kata Sulistyo.
Menurut Sulistyo, informasi sementara dari teman-teman yang sekamar dengannya, korban ada rasa kecewa terhadap keluarga yang tidak pernah mengunjunginya selama menjalani hukuman.
"Tidak pernah ada permasalahan dengan teman-temannya sesama narapidana. Saat ini sudah minta bantuan dan ditangani pihak kepolisian," pungkasnya.
(Awaludin)