Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tidak Diberlakukan Dampak Banjir Jakarta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 25 Februari 2020 08:58 WIB
Sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan tidak diberlakukan pada hari ini. Keputusan tersebut dampak banjir yang menggenangi sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Untuk sementara hari ini kawasan ganjil-genap tidak diberlakukan perintah Dir Lantas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan," tulis @TMCPoldaMetro, Selasa (25/2/2020).

Sebagaimana diketahui, jalan-jalan di kawasan Ibu Kota kebanjiran pada pagi ini. Di antaranya kawasan Manggarai, Jalan Medan Merdeka, dan Muara Karang.

Para pengguna jalan pun diimbau tetap berhati-hati di tengah guyuran hujan pada hari ini. Kemudian jika harus melalui kawasan banjir, tetap ikuti arahan petugas di lapangan.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya