Nama Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Disebut di Sidang Suap Dana Hibah Kemenpora

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 00:19 WIB
Nama Eks Pebulutangkis Taufik Hidayat Disebut Dalam Sidang Suap Dana Hibah Kemenpora di Tipikor Jakarta (foto: Okezone/Arie DS)
Share :

JAKARTA - Nama mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat kembali disebut dalam sidang perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk KONI dari pemerintah yang melalui Kemenpora. Dalam sidang, Taufik Hidayat disebut menerima uang Rp1 miliar untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi.

Hal tersebut terungkap saat mantan Pejabat Pembuat Komitmen program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok bersaksi untuk terdakwa Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ucok mengungkap peran Taufik Hidayat dalam pemberian uang dugaan suap untuk Imam Nahrawi.

Baca Juga: KPK Periksa Taufik Hidayat Terkait Jabatannya sebagai Mantan Stafsus Menpora 

Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kesaksian Ucok terkait adanya arahan dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto. Arahan itu terkait permintaan uang Rp1 miliar oleh Imam Nahrawi.

"Apakah saudara katakan harus tunduk arahan direktur perencanaan dan anggaran. Apa pernah ada arahan dari Tomi untuk tambahan dana operasional keperluan Imam melalui terdakwa?" tanya jaksa ke Ucok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), malam.

 

Ucok mengamini adanya arahan tersebut. Kata Ucok, Tomi meminta agar keperluan Imam Nahrawi dipersiapkan yang nantinya akan diserahkan melalui Taufik Hidayat.

"Intinya saudara Tomi itu sampaikan ada keperluan dari pak menteri. Tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat. Seperti itu pak," jawab Ucok.

Setelah mendapat perintah, Ucok pun mengonfirmasi kepada salah satu staf Menpora yakni, Zainul. Kemudian, Ucok meminta bantuan Ahsan Firdaus untuk mencairkan dan mengantarkan uang dari anggaran akomodasi.

"Kan saya kasih ke Aslan, diantar ke Reiki. Reiki cerita, bahwa sudah berikan Rp1 miliar itu di rumahnya Pak Taufik di daerah Kebayoran," ungkap Ucok.

"Lalu Pak Taufik Hidayat bilang barangnya sudah diambil mas Ulum," sambungnya.

Sebelumnya, nama Taufik Hidayat juga pernah disebut dalam dakwaan Miftahul Ulum. Keterlibatan Taufik Hidayat disebut Jaksa terjadi saat ia membantu mantan Pejabat Pembuat Komitmen program Satian Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok untuk menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.

Jaksa menjelaskan awalnya, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Ucok bahwa Imam Nahrawi meminta disiapkan uang. Imam Nahrawi disebut meminta disiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Jaksa Ronald, saat membacakan surat dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya