BANTUL – Tersangka berinisial SWH alias AGA (29) warga Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta diamankan petugas Polres Bantul atas kepemilikan narkoba, ternyata merupakan residivis.
Dia pernah menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Untuk mengelabuhi petugas, dia menyimpan sabu ini membungkus menggunakan bungkus permen.
“Jadi tersangka ini merupakan pemain lama, pernah dipidana 9 bulan dalam kasus yang sama,” ujar Kasatnarkoba Polres Bantul, Iptu Roni Prasadana, di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Dalam kasus pertama, barang bukti yang diamankan masih minim. Saat itu, hanya 0,5 gram sabu-sabu. Namun, saat dilakukan penangkapan pada senin kemarin, dia menyimpan 1,138 kilogram sabu-sabu. Tidak hanya itu dia juga kedapatan menyimpan ganja, tembakau gorilla, hingga ribuan butir obat daftar G dan obat-obat psikotropika.
Untuk mengelabui petugas, pelaku cukup cerdik. Sabu-sabu ini disimpan dalam kemasan bekas permen. Menggunakan bungkus permen itulah, pelaku mengemas setiap 0,5 gram hingga 1 gram sabu-sabu. Setidaknya ada 21 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
“Ada 21 bungkusan permen yang berisi sabu-sabu yang kita amankan,” tuturnya.
Tersangka mengaku, pengemasan sabu ke bekas bungkus permen ini dilakukan sejak awal tahun lalu. Namun, dia sudah melakoni bisnis barang haram ini semenjak 2018 silam.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan Beserta Peluru
Untuk menjualnya, sabu yang dikemas seperti permen ini diletakkan di beberapa tempat sesuai kesepakatan.
“Pesannya lewat Telegram, tidak SMS atau WA. Dan barang diletakkan di lokasi yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam setiap aksi, pelaku selalu menggunakan orang awam. Dia akan menyewa mobil berikut sopirnya untuk mengantarkan pesanan. Saat ditangkap petugas juga mengamankan seorang sopir. Namun, ketika diperiksa dia tidak mengetahui adanya narkoba dan transaksi penjualan.
“Saat test urine sopir ini hasilnya juga negatif,” jelasnya.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran barang-barang haram ini. Dengan modus bungkus permen tersebut, maka memungkinkan anak-anak untuk mengonsumsinya.
“Kita masih memburu tersangka lain yang masuk dalam DPO,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Bawa Sabu di Daerah Perbatasan, WN Asal Malaysia Ditangkap Prajurit TNI
(Arief Setyadi )