KPK Panggil Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 11:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dadang Suganda untuk diperiksa sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Dadang yang merupakan tersangka dari kalangan swasta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Dadang Suganda. Namun, KPK telah mencegah Dadang Suganda bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung dari 26 November 2019.

 

Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RTH di Bandung

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya