"Nah itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena khawatirkan HL akan berpergian ke luar negeri. Perkaranya ini berkaitan dengan ada salah satu anak waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga 2011, itu ada anak yang di bawah pengawasan dia, atau katakanlah murid ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh tersangka pada masa masih berusia kurang lebih sepuluh tahun," papar Pitra.
Pitra menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap Anak. Adapum ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian kalau kita terapkan pasal 294 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun sampai 9 tahun penjara," tandas Pitra.
(Awaludin)