JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menindak tegas kendaraan berat, atau over dimensi dan overload (ODOL) mulai hari ini. Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Program tersebut juga didukung bersama dengan, Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Internasional Online, Berlaku di 188 Negara
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penindakan tersebut harus dilakukan mengingat pada jumlah data kecelakaan di 2019, sebanyak 90 kejadian karena ODOL. Selain data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga disumbang sekitar 10%oleh kendaraan ODOL.
“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Kakorlantas Ingatkan Jajarannya Terus Bangun Kepercayaan Publik
Penindakan terhadap ODOL sendiri pada dasarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun program Zero ODOL mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.