Berdasarkan data tahun lalu pun, kendaraan ODOL yang ditindak sekitar 90 kasus. Bahkan menurut Istiono, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan inkrah.
Kemudian, sejak hari ini, di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung diberlakukan dan didapati sekitar belasan kendaraan berat yang dinyatakan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilakukan penilangan.
“Kendaraan over dimensi akan kita tindak pidana hukuman satu tahun sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, mekanisme penindakan ODOL, petugas akan melakukan penimbangan kendaraan berat di Pintu Tol Tanjung Priok 1. Kemudian petugas akan meminta kelengkapan surat-surat sambil mengukur ukuran kendaraan untuk mengetahui batas dimensi yang telah ditetapkan.
(Awaludin)