Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan ODOL karena Picu Kecelakaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 13:31 WIB
Korlantas Polri saat lakukan penilangan ODOL di Tanjung Priok (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

Berdasarkan data tahun lalu pun, kendaraan ODOL yang ditindak sekitar 90 kasus. Bahkan menurut Istiono, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan inkrah.

Kemudian, sejak hari ini, di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung diberlakukan dan didapati sekitar belasan kendaraan berat yang dinyatakan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilakukan penilangan.

“Kendaraan over dimensi akan kita tindak pidana hukuman satu tahun sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mekanisme penindakan ODOL, petugas akan melakukan penimbangan kendaraan berat di Pintu Tol Tanjung Priok 1. Kemudian petugas akan meminta kelengkapan surat-surat sambil mengukur ukuran kendaraan untuk mengetahui batas dimensi yang telah ditetapkan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya