Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Kendaraan ODOL karena Picu Kecelakaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 13:31 WIB
Korlantas Polri saat lakukan penilangan ODOL di Tanjung Priok (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menindak tegas kendaraan berat, atau over dimensi dan overload (ODOL) mulai hari ini. Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Program tersebut juga didukung bersama dengan, Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

 Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Internasional Online, Berlaku di 188 Negara

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penindakan tersebut harus dilakukan mengingat pada jumlah data kecelakaan di 2019, sebanyak 90 kejadian karena ODOL. Selain data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga disumbang sekitar 10%oleh kendaraan ODOL.

“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” kata Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

 Baca juga: Kakorlantas Ingatkan Jajarannya Terus Bangun Kepercayaan Publik

Penindakan terhadap ODOL sendiri pada dasarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun program Zero ODOL mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berdasarkan data tahun lalu pun, kendaraan ODOL yang ditindak sekitar 90 kasus. Bahkan menurut Istiono, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan inkrah.

Kemudian, sejak hari ini, di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung diberlakukan dan didapati sekitar belasan kendaraan berat yang dinyatakan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilakukan penilangan.

“Kendaraan over dimensi akan kita tindak pidana hukuman satu tahun sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mekanisme penindakan ODOL, petugas akan melakukan penimbangan kendaraan berat di Pintu Tol Tanjung Priok 1. Kemudian petugas akan meminta kelengkapan surat-surat sambil mengukur ukuran kendaraan untuk mengetahui batas dimensi yang telah ditetapkan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya