"Tersangka mendapat undangan ke Amerika untuk acara keagamaan. Sekarang tersangka sudah ditahan di sini," ucap Luki.
Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie. Ia menyatakan, tersangka melakukan pelecehan terhadap korban (IW 26) bukan di gereja, melainkan di ruang tamu dan kamar tidur tersangka.
"Tersangka melakukan itu (pelecehan seksual) sejak korban berusia 12 tahun sampai 18 tahun, berarti selama 6 tahun. Tersangka melakukan ini tidak dengan rasa suka sama suka, melainkan paksaan," tukas Pitra.
(Khafid Mardiyansyah)