Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham Kepri Diduga Terima Suap Mobil dari Wawan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 20:41 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dugaan pemberian mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), untuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadiv Pas Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Deddy Handoko.

Deddy Handoko merupakan mantan Kalapas Sukamiskin Bandung yang diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan KPK, Deddy diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil, terkait pemberian izin keluar lapas serta fasilitas mewah di dalam sel untuk Wawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian 1 unit mobil dari tersangka TCW kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca juga: Suspect Korona di Riau Bertambah Menjadi 9 Orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya