Ancaman Illegal Fishing Terjadi di Tiga Area Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 21:17 WIB
Kapal Ikan Ilegal (Foto: Dok KKP)
Share :

Baca Juga: KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Selat Malaka

Sebelumnya diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka dalam beberapa hari ini.

Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry.

Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya