Selain Arif Kurniawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kabag Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Kemendagri, Belly Isnaeni dan karyawan PT Harita Group, Said Azis. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Dimana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga: Komisioner KPK Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi Bersama Pimpinan MPR
(Fiddy Anggriawan )