JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi merespon kesaksian bekas Sesmenpora, Alfitra Salamm, dalam persidangan. Nahrawi meragukan keterangan Alfitra Salamm yang menurutnya hanya berdasar pada pernyataan orang lain.
Alfitra Salamm bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi atas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait percepatan pengurusan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI, hari ini.
Dalam persidangan, Alfitra mengaku mendapat informasi bahwa Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum kerap meminta uang ke sejumlah pejabat Kemenpora. Ulum, disebut Alfitra, kerap meminta uang dengan mengatasnamakan Imam Nahrawi.
"Tapi tidak ada satu fakta pun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya, kan ini susah," ujar Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Dalam persidangan, Alfitra juga mengaku pernah diminta oleh Ulum untuk menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang itu diminta Ulum untuk keperluan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora.
Tak hanya itu, Alfitra juga mengungkapkan bahwa Ulum pernah meminta uang sebesar Rp300 juta. Uang itu disebut untuk kegiataan keagamaan Imam Nahrawi di Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga : Kasus Positif Virus Korona di Indonesia Bertambah 7, Berikut Rinciannya
Namun, karena tidak mempunyai uang Rp300 Juta, Alfitra kemudian meminta bantuan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy. Hamidy kemudian disebut memberikan Rp300 juta ke Ulum lewat Alfitra.
"Nah semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," kata Nahrawi.
Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan para saksi. Sebab, kata Nahrawi, hampir semua keterangan para saksi berdasarkan pada persepsi seseorang. "Semua keterangan hanya katanya-katanya, inikan susah. Semua dibebankan kepada menteri," keluhnya.
(Angkasa Yudhistira)