DENPASAR – I Made Suka Adnyana (28), pemilik 398 butir pil ekstasi dan beberapa paket sabu dengan berat total 6,23 gram, dituntut pidana penjara selama 16 tahun oleh JPU Putu Oka Surya Atmaja.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penaiehat hukumnya, dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan.
Jaksa dalam kasus tersebut menjelaskan, Made Suka Adnyaba telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sehingga, dia dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut 16 tahun penjara, Suka Adnyana juga dituntut membayar denda Rp1.350.000.000 subsider enam bulan penjara.
Baca Juga : Tenang Hadapi Virus Korona, Turis Hongaria Senang Berkunjung ke Bantimurung
Diketahui, pada Minggu 1 Desember 2019, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Saat digeledah, ditemukan 398 butir ekstasi, sabu dengan berat total 6,23 gram. Terdakwa mengaku memperoleh narkotik itu dari Pak Le.
(Angkasa Yudhistira)