SORONG - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sorong berinisial RL (35) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong kota, Kamis 12 Maret 2020 pukul 18.00 WIT. RL diamankan karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,26 gram.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Yosias Krey menjelaskan, penangkapan RL dilakukan saat yang bersangkutan baru selesai berdinas. RL ditangkap di rumahnya, kompleks perumahan dinas Lapas Kelas II B Sorong, Jalan Sapta Taruna KM.10, Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara.
“RL merupakan target operasi. Pukul 4 sore, Tim Opsnal Sat Narkoba, Polres Sorong kota, memetakan lokasi dan menyusun rencana penangkapan,” ujar AKBP Mathias Krey melalui siaran pers yang diterima MNC Media, Jumat, (13/3/2020).
Baca Juga: Depresi Usai Kehilangan Ibu, Pemuda Ini Terjerat Narkoba hingga Alami Gangguan Jiwa