Lanjut Krey, dari hasil penangkapan tersebut, RL kedapatan menyimpan 29 bungkus plastik warna bening sabu. Satu dompet, satu alat isap sabu (bong), satu buah pipet kaca, satu buah plastik bening dan satu tas noken serta satu handphone ikut diamankan.
“RL kemudian dibawa ke Mapolres Sorong Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan RL ini dilakukan berdasarkan LP/295 /III/2020/Papua Barat/Resort Sorong Kota. Hingga kini yang bersangkutan masih diamankan di Polres Sorong Kota.
Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut diduga disimpan RL, petugas lapas sorong, karena dititip oleh salah seorang narapidana sejak tiga hari lalu. Polisi masih menyelidiki masuknya barang haram tersebut bisa masuk dengan leluasa ke dalam areal Lapas.
(Arief Setyadi )