JAKARTA – Tim Satgas Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Palembang.
“BNN telah mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Narkotika BNN Brigjen Victor Joubert Lasut, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap 3 kurir yaitu SB, PN, dan MY dari dua lokasi berbeda. Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 20 kg.
Tersangka SB dan PN ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 01.15 WIB. Keduanya ditangkap saat berada di mobil Luxio silver bernomor polisi BK 1021 TZ.
“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg,” kata Victor.
Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SB dan PN. Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari Tanjung Balai Asahan untuk diantar ke Medan atas perintah Daeng.