Ia mengaku permintaan untuk diundur itu bukan maksud untuk menunda kembali pengisian kursi DKI-2. “Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” ujarnya.
Yani mengaku, sudah menyampaikan keberatannya karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi Cawagub Riza. Namun, anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.
Selain itu, kata Yani, situasi pandemi virus corona atau Covid-19, dan imbauan Presiden Jokowi serta Gubernur Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.
“Hari ini, ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” katanya.
(Arief Setyadi )