Riza Patria Belum Penuhi Persyaratan, PKS Usul Pilwagub DKI Diundur

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 05:30 WIB
Cawagub DKI Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta rapat paripurna pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta diundur. Hal tersebut karena salah satu calon pengganti Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria belum memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui, panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI telah memutuskan, yakni rapat paripurna untuk menentukan calon pendamping Gubernur Anies Baswedan akan digela pada 23 Maret 2020.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyatakan, sepakat untuk mengundur waktu pemilihan karena surat keputusan pemberhentian Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak sah. Sebab, belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.

“Aturan itu tertuang dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 240 Ayat (3) yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Yani kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Panitia Pemilihan Minta 2 Cawagub DKI Perbaiki Berkas Administrasi 

Ia mengaku permintaan untuk diundur itu bukan maksud untuk menunda kembali pengisian kursi DKI-2. “Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” ujarnya.

 

Yani mengaku, sudah menyampaikan keberatannya karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi Cawagub Riza. Namun, anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.

Selain itu, kata Yani, situasi pandemi virus corona atau Covid-19, dan imbauan Presiden Jokowi serta Gubernur Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.

“Hari ini, ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya