JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri pembuatan tembakau gorila. Dalam kesempatan itu, polisi menangkap 12 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan barang haram tersebut.
"Home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).
Selain memproduksi sendiri, kelompok ini juga menjual barang haram tersebut lewat media sosial Instagram. Para pengendar tembakau gorila hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita 10 Kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.
Yusri melanjutkan, bahwa penyidik masih akan mendalami asal usul bibit canabionid tersebut guna mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri. Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan. Dari pengakuan para tersangka, mereka membuat ganja sintetis dengan cara otodidak.
"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(Awaludin)