"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri. Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran. Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pelaku mengirim narkoba ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja sintetis tersebut dimasukan ke dalam makanan seolah-olah sedang mengirim makanan. Dari pengakuan para tersangka, mereka membuat ganja sintetis dengan cara otodidak.
"Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(Awaludin)