Gerebek Home Industri Tembakau Gorila, 12 Orang Ditangkap

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 03 April 2020 14:20 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi yang dijadikan home industri pembuatan tembakau gorila. Dalam kesempatan itu, polisi menangkap 12 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan barang haram tersebut.

"Home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/4/2020).

Selain memproduksi sendiri, kelompok ini juga menjual barang haram tersebut lewat media sosial Instagram. Para pengendar tembakau gorila hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik agar tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita 10 Kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

 

Yusri melanjutkan, bahwa penyidik masih akan mendalami asal usul bibit canabionid tersebut guna mengembangkan kasus tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya